Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

sim a, biaya bikin sim, sim c, SIM (Surat Izin Mengemudi), Biaya Perpanjang SIM, SIM B, Siapin Duit Lebih, Ini Update Terbaru Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM

- ​Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa pengguna kendaraan.

Nah bagi yang belum memiliki dan ingin perpanjang, berikut daftar biaya terbarunya.

Melansir dari Instagram sahabatpropam, berikut ini rinciannya mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 76 Tahun 2020 di Kepolisian.

​Biaya PNBP (Hanya Biaya Pokok):

Pembuatan Baru:

SIM A, BI, BII: Rp 120.000

​SIM C, CI, CII: Rp 100.000

​SIM D, DI: Rp 50.000

​SIM Internasional: Rp 250.000

​Perpanjangan:

SIM A, BI, BII: Rp 80.000

About Top Car News Network

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.