Wajib Tahu, Ini Efek Tidak Perpanjang STNK Sampai Bertahun-tahun

stnk, pajak kendaraan, nunggak pajak, Wajib Tahu, Ini Efek Tidak Perpanjang STNK Sampai Bertahun-tahun

- Masih sedikit yang paham, ini efek STNK kendaraan tidak pernah diperpanjang selama bertahun-tahun.

Seperti diketahui, perpanjangan STNK tiap 5 tahun adalah hal wajib.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Parlindungan Malau saat itu pernah mengatakan, perpanjangan STNK adalah bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo, (17/4/24) menukil Kompas.com.

Lantas, apa yang terjadi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun?

Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, data kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.

Namun, hal tersebut baru dapat terjadi bila masa berlaku STNK yang habis selama 5 tahun dan tidak diperpanjang 2 tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.

About Top Car News Network

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.