Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Fasilitas ini memberikan alternatif perpanjangan SIM secara cepat dan praktis tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan beberapa unit mobil SIM Keliling di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta. Warga bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili masing-masing.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, dilihat VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di Grand Mall Cakung. Sementara itu, layanan untuk masyarakat Jakarta Barat tersedia di Citraland Mall.
Warga yang berdomisili di Jakarta Utara dapat menuju LTC Glodok untuk mengakses layanan tersebut. Untuk masyarakat Jakarta Pusat, pelayanan dilaksanakan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh layanan mobil SIM Keliling di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Karena kuota antrean terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapat nomor layanan. Hal ini untuk menghindari antrean penuh yang dapat berujung pada penutupan loket lebih cepat.
Layanan juga tersedia di sejumlah kota penyangga untuk memudahkan masyarakat sekitar ibu kota. Di Bekasi, mobil SIM Keliling melayani warga di Mitra 10 Jatimakmur mulai pukul 08.00–10.00 WIB.
Bagi masyarakat Bogor, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Mall Jambu Dua. Jadwal operasional di lokasi ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu di Bandung, dua lokasi layanan disiapkan yaitu Dago Plaza dan BPR KS. Kedua titik layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas melalui ujian teori dan praktik.
Dokumen yang harus dibawa berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Pastikan seluruh berkas sudah lengkap agar proses lebih cepat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A. Sedangkan biaya perpanjangan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien. Selain itu, mobil SIM Keliling menjadi solusi yang memangkas waktu antrean di kantor Satpas.