Belum lama ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan rencana perubahan aturan uji kendaraan bermotor atau KIR.
Dia mengatakan mulai Januari 2026, uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi oleh bengkel resmi produsen kendaraan.
Aji Jaya, Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, mengatakan, dirinya sangat menyambut dengan baik wacana tersebut.
"Itu masih wacana ya. Tapi kalau itu benar, itu akan membantu konsumen sebenarnya. Kemudian bisa terealisasi segala sesuatu yang memudahkan konsumen dan diler. Jadi bila kebijakan itu diimplementasikan, itu harapan kita," katanya kepada Kompas.com di pabrik Mitsubishi Fuso, Rabu (12/11/2025).
Aji mengatakan, selama ini proses KIR hanya dilakukan oleh pemerintah saja (Dishub). Namun dengan adanya rencana melibatkan diler tentunya sangat mempermudah pemilik kendaraan niaga.
Contohnya tes emisi yang dulu harus ke balai uji. Tapi sekarang diler juga bisa karena punya alat untuk emisi dan mengeluarkan sertifikat emisi. Hal ini tentunya sangat mempermudah para pemilik kendaraan niaga.
mudahan kalau itu wacana itu benar, akan positif buat konsumen kita karena akan lebih mudah untuk melakukan (uji KIR), sehingga mobil-mobil yang ada di jalanan kelayakannya bisa terpenuhi," katanya.
Ilustrasi uji KIR di wilayah Jawa Tengah yang menerapkan protokol kesehatan.
Uji KIR sendiri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).
Pada peraturan tersebut, jenis mobil yang wajib menjalani uji KIR meliputi angkutan penumpang seperti aksi online, bus, angkutan kota. Serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk proses operasional bisnis seperti berbagai jenis truk pengangkut barang yang beroperasi di jalan raya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.