Bencana banjir saat ini telah melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara, sehingga menyebabkan sejumlah genangan di berbagai titik.
Terkadang bagi pengendara mobil atau motor tidak memperdulikan pengguna jalan lain ketika melewati jalan yang ada genangan air. Sehingga sering kali menyebabkan cipratan sampai gelombang air yang tinggi.
Seperti contoh rekaman yang diunggah oleh akun Instagram Sitinjaulauik ID, pada Kamis (27/11/2025). Dalam rekaman itu terlihat pengendara mobil yang menerobos genangan air saat melewati pemukiman hingga menyebabkan gelombang air sampai memasuki rumah warga.
"Tolong mobil jangan lewat sini lagi, sudah dibentang tali biar enggak lewat masih saja lewat. Ini kondisi lagi kosong, semua sudah pada capek duduk di rumah masing-masing. Lewat ini mobil kencang sampai pagar kebuka. Itu puntu yang besi-besi sampai terkipak-kipak. Air teras belakang sudah turun datang mobil ini bikin ombak besar sampai air meloncat ke dalam rumah," tulis keterangan video tersebut.
Sebetulnya, aturan melewati genangan air sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ). Tepatnya pada Pasal 116, yang isinya sebagai berikut:
1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air;
d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, undang-undang dibuat supaya setiap orang memiliki adab.
"Membuat pandangan orang lain bisa terganggu sampai membuat kaget dan dapat memicu konflik dengan orang yang dirugikan," kata Sony.
Selain itu, menurut Sony, tujuan untuk mengurangi laju kendaraan ketika ada genangan air juga berhubungan dengan keamanan berkendara.
Maka dari itu, sebaiknya pengguna kendaraan bermotor memperhatikan batas kecepatan dan lingkungan sekitar apabila melewati genangan air, jangan asal tancap gas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang