Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku, Ini yang Wajib Dibayar

pajak kendaraan, pemutihan pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku, Ini yang Wajib Dibayar

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi pajak di DKI Jakarta masih berlaku hingga 31 Desember 2025.

Pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Sebagai informasi, program ini mencakup sejumlah penghapusan sanksi dan biaya pajak kendaraan, di antaranya:

  • Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
  • Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN)

pajak kendaraan, pemutihan pajak, Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Masih Berlaku, Ini yang Wajib Dibayar

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan ini tanpa perlu pengajuan permohonan.

“Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda. Dengan mekanisme ini, Sobat Pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem,” tulis laman resmi Bapenda DKI dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (13/12/2025).

Jadi dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengajukan surat permohonan pembebasan. Cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem saat transaksi diproses.

Kemudian, syarat pengajuan pemutihan pajak kendaraan yang perlu disiapkan, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan fotokopinya
  • Surat kuasa jika pembayaran diwakilkan

Warga juga dapat mengecek status denda melalui laman resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Signal. Masyarakat tidak harus datang antre di Samsat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

About Top Car News Network

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.