Pengendara Moge Pura-pura Jadi Polisi di Bali

jaket Polisi, pengendara moge, video klarifikasi, Sanksi hukum, jaket polisi, Pengendara Moge Pura-pura Jadi Polisi di Bali

Belum lama ini, beredar di media sosial video pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson di Bali.

Pengendara tersebut viral karena menggunakan jaket Polisi Lalu Lintas (Polantas). Pengendara yang hendak melakukan touring bersama sesama pengendara moge lainnya akhirnya tertangkap oleh personel Satlantas Polres Karangasem.

Diketahui kemudian bahwa pengendara tersebut bukanlah anggota kepolisian.

"Personel Satlantas Karangasem melakukan penindakan dengan (sanksi) peneguran, dan yang bersangkutan membuat video klarifikasi serta permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/12/2025).

Afriando, pria dalam video tersebut, juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf.

Dia mengakui bahwa dirinya bukan anggota kepolisian. "Saya minta maaf atas kegaduhan yang saya buat. Saya dapat jaket itu dari online," kata Afriando, dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @polantasindonesia, Selasa (9/12/2025).

Untuk diketahui, penyalahgunaan atribut kepolisian ada sanksinya.

jaket Polisi, pengendara moge, video klarifikasi, Sanksi hukum, jaket polisi, Pengendara Moge Pura-pura Jadi Polisi di Bali

Film pendek komunitas moge Harley-Davidson, Five Wolves

Dasar hukumnya juga tertulis di beberapa aturan.

Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378, yang mengatur pidana bagi siapa pun yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu (termasuk atribut polisi) untuk menipu dan mendapatkan keuntungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa atribut Polri hanya untuk anggota aktif.

Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2010, yang mengatur hak-hak anggota Polri, termasuk penggunaan perlengkapan perorangan Polri (seragam dan atribut).

Keempat, SK Kapolri SKEP/702/IX/2005, yang mengatur secara lebih perinci mengenai sebutan dan penggunaan seragam dinas Polri dan PNS Polri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

About Top Car News Network

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.