Ada Operasi Zebra 2025, Begini Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

ETLE, tilang elektronik, Tilang Elektronik, operasi zebra, cek tilang elektronik, cek etle, Ada Operasi Zebra 2025, Begini Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Operasi Zebra 2025 resmi digelar selama dua pekan mulai 17-30 November 2025.

Operasi ini idealnya dilakukan 95 persen lewat ETLE dan hanya 5 persen manual, kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi.

Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.

“Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip laman HumasPolri, Senin (17/11/2025).

ETLE, tilang elektronik, Tilang Elektronik, operasi zebra, cek tilang elektronik, cek etle, Ada Operasi Zebra 2025, Begini Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Cara cek tilang elektronik. Cek tilang elektronik.

Sementara, bagi pengendara yang ingin memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak, bisa melakukan pemeriksaan secara online melalui laman resmi https://etle-pmj.id/.

Adapun cara untuk cek status tilang elektronik secara online, yaitu:

  1. Kunjungi laman etle-pmj.id
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin
  3. Klik “Cek Data”
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available”
  5. Jika ada pelanggaran, akan muncul informasi waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
  6. Jika terkonfirmasi terekam ETLE, pemilik kendaraan wajib membayar denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account)

Kemudian, untuk cara bayar denda tilang elektronik (ETLE), sebagai berikut:

1. Via Kantor Bank BRI

  • Ambil nomor antrean teller dan isi slip setoran
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening
  • Isi nominal titipan denda tilang elektronik
  • Serahkan slip kepada teller
  • Teller melakukan validasi
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran
  • Serahkan slip tersebut ke penindak ETLE untuk menukarkan barang bukti yang disita

2. Via ATM BRI

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN
  • Pilih Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Cek detail transaksi: Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, Jumlah Pembayaran
  • Ikuti instruksi hingga transaksi selesai
  • Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran
  • Serahkan struk asli ke penindak ETLE untuk pengambilan barang bukti

3. Via Mobile Banking BRI

  • Login ke aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal denda sesuai jumlah yang tertera
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti bayar
  • Tunjukkan SMS tersebut kepada penindak ETLE untuk pengambilan barang bukti
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

About Top Car News Network

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.