Operasi Zebra Jaya 2025 kembali digelar dengan salah satu fokus utama adalah penindakan tegas kendaraan yang beroperasi tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Seperti diketahui, motor yang tidak menggunakan pelat nomor belakangan ini sering ditemui di jalan. Pengendaranya bahkan cenderung tidak khawatir kena tilang, karena kepolisian sudah tak menggunakan skema tilang konvensional.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa TNKB adalah identitas wajib setiap kendaraan dan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor diamankan petugas kepolisian di Pati
“Kendaraan tanpa TNKB biasanya digunakan para pelaku kejahatan — begal, jambret, dan lain-lain — untuk menghindari identifikasi oleh petugas maupun masyarakat,” ujar Komarudin di Jakarta, Senin (17/11/2025).
“Ini yang ingin kita hindari. Harapannya muncul kesadaran bersama bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memiliki identitas yang mudah dilihat oleh masyarakat dan petugas,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai TNKB sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Fenomena Pengendara Tutupi Pelat Nomor, dari Kertas hingga Lakban
Setiap pelanggaran, baik karena tidak memasang pelat, memasang pelat tidak sesuai spesifikasi teknis, ataupun memodifikasinya hingga tidak terbaca, dapat langsung ditindak.
Adapun untuk denda karena tidak memakai pelat nomor yang sah adalah denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, penegakan dilakukan melalui tiga jalur; ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual. Namun untuk pelanggaran tidak memasang pelat nomor, prioritas penindakan diarahkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polisi menempatkan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023) sore.
“Untuk pelat, fokus penegakan diarahkan melalui tilang ETLE. Tilang ETLE merupakan konsep penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan; tidak bisa tawar-menawar,” ucap Komarudin.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran TNKB atau pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, pasti akan ditindak. Inilah penyebab angka pelanggaran meningkat sampai 500.000 (pelanggaran) lebih,” ujarnya.
Melalui Operasi Zebra Jaya 2025, kepolisian berharap kesadaran masyarakat meningkat untuk selalu memastikan identitas kendaraan terpasang dengan benar.
Penindakan tegas ini diharapkan tidak hanya menekan jumlah pelanggaran, tetapi juga meminimalkan potensi tindak kejahatan yang memanfaatkan kendaraan tanpa identitas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.