Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan aplikasi baru bernama Panah Pasopati.
Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat proses penelusuran wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan Panah Pasopati merupakan akronim dari Penelusuran Penunggak Pajak, Sopan, Akurat, dan Simpati.
Penamaan tersebut terinspirasi dari Panah Pasopati milik Arjuna dalam kisah Mahabharata yang identik dengan presisi, kekuatan, dan fokus tinggi.
“Terinspirasi dari Panah Pasopati milik Arjuna, simbol ketepatan, kekuatan, dan fokus. Bapenda Jabar mengembangkan aplikasi digital Panah Pasopati untuk menelusuri kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara mandiri, cepat, akurat, dan ramah,” kata Asep dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (22/11/2025).
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan. Cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL dan BYOND by BSI.
Melalui aplikasi ini, petugas Bapenda akan langsung turun ke lapangan. Setiap kendaraan yang melintas akan dipindai nomor polisinya, dan status pajak kendaraan akan muncul dalam hitungan detik.
Jika ditemukan adanya tunggakan, petugas akan memberikan pemberitahuan secara langsung kepada pemilik kendaraan, baik melalui kertas informasi maupun penanda lain yang mudah terlihat.
Asep menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat optimalisasi pendapatan daerah.
Ia juga memastikan seluruh ASN di lingkungan Bapenda Jabar mendapatkan target penelusuran melalui aplikasi tersebut.
Tak hanya itu, Bapenda juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat berkolaborasi untuk mengimplementasikan Panah Pasopati secara lebih luas.
“Besar harapan Kabupaten/Kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, akan Bapenda siapkan dan berikan ke Kabupaten/Kota,” kata Asep.
Sementara itu, agar tidak terjaring penindakan di lapangan, pemilik kendaraan dapat lebih dulu memastikan status pajaknya dan melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Signal.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam, Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK
Berikut proses pengesahan STNK, dilansir dari unggahan akun Instagram @samsatdigital:
- Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) milikmu
- Cek kembali rincian serta status NRKB dan pilih pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
- Isi data pengiriman dan penerima dengan rinci
- Pilih jasa pengiriman
- Selesaikan pembayaran
Kemudian, setelah mendapatkan kode bayar, berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor:
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”
- Generate kode bayar
- Pilih salah satu Channel Pembayaran
- Klik Lanjut
- Setelah tampil cara pembayaran, klik “Lanjut”
- Masuk ke Channel pembayaran yang dipilih kemudian lakukan pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer pada bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Mega, atau Bank BTN, dan dompet digital seperti Dana, LinkAja, Pospay dan sebagainya.
Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mengecek tunggakan, melakukan pembayaran, hingga mendapatkan bukti pelunasan tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.